PP No 11 Tahun 2017 Tentang Aturan Baru Penerimaan CPNS 2017
Sinar Guru - kali ini akan mengabarkan informasi CPNS 2017 dgn judul Aturan Baru Penerimaan CPNS Sebagaimana PP No 11 Tahun 2017. Semoga bermanfaat bagi masyarakat umum yang berminat untuk mengikuti CPNS Tahun 2017 ini. Perlu Pengunjung ketahui bahwa semua postingan yang berada di blog CPNS.INFO ini didapatkan dari berbagai sumber resmi seperti Kemenpan-RB, BKN, Panselnas CPNS, dan sumber terpercaya lainnya berkaitan informasi dan Seleksi Pendaftaran CPNS 2017. Bagi pengunjung blog CPNS.INFO ternyata judul postingan Aturan Baru Penerimaan CPNS Sebagaimana PP No 11 Tahun 2017 belum memenuhi keinginan, silahkan mengetikkan di kotak pencarian di atas judul postingan ini.
===>>> 4 Info Resmi CPNS 2017 Terbaru
CPNS 2017. Pemerintah baru saja mengeluarkan peraturan baru mengenai penerimaan CPNS. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS). Peraturan Pemerintah ini memasukkan juga hal-hal yang berkaitan dengan Manajemen Pegawai Negeri Sipil yang meliputi penyusunan dan penetapan kebutuhan; pengadaan; pangkat dan Jabatan; pengembangan karier; pola karier; promosi;mutasi; penilaian kinerja; penggajian dan tunjangan; penghargaan; disiplin; pemberhentian; jaminan pensiun dan jaminan hari tua; dan Perlindungan.
===>>> CPNS Kemdikbud - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Khusus untuk penerimaan CPNS, Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 mengatur bahwa sistem rekrutmen PNS diubah dari manual menjadi komputerisasi. Selain itu Untuk menjamin kualitas sehingga pengadaan CPNS dilakukan secara nasional.
Hal ini dilakukan agar menghasilkan aparatur negara yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Untuk kebutuhan PNS secara nasional, menurut PP ini, ditetapkan oleh Menteri Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi pada setiap tahun, setelah memperhatikan pendapat menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan pertimbangan teknis Kepala BKN (Badan Kepegawaian Negara).
Melalui PP No. 11 Tahun 2017 disebutkan jika pengadaan PNS dilakukan melalui tahapan perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, pengangkatan CPNS dan masa percobaan calon PNS dan pengangkatan menjadi PNS.
Syarat Menjadi CPNS
Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar.
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah
- Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
Adapun seleksi pengadaan PNS sebagaimana dimaksud terdiri atas 3 (tiga) tahap seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar, seleksi kompetensi bidang.
Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, diangkat dan ditetapkan sebagai CPNS oleh PPK setelah mendapat persetujuan teknis dan penetapan nomor induk pegawai dari Kepala BKN, dan akan menjalani masa percobaan selama 1 (satu) tahun yang dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan.
PP ini menegaskan, calon PNS yang mengundurkan diri pada saat menjalani masa percobaan sebagaimana dimaksud dikenakan sanksi tidak boleh mengikuti seleksi pengadaan PNS untuk jangka waktu tertentu.
Adapun CPNS yang telah memenuhi persyaratan diangkat menjadi PNS oleh PPK ke dalam Jabatan dan pangkat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 364 Peratuan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 7 April 2017 itu.
Terimakasih, Anda telah membaca informasi terkait CPNS 2017 tentang Aturan Baru Penerimaan CPNS Sebagaimana PP No 11 Tahun 2017. Web CPNS.INFO merupakan kumpulan berita-berita terkait informasi cpns yang telah diberitakan dari berbagai media baik cetak maupun online, silahkan merujuk pada situs sumber berita tersebut.
0 Response to " PP No 11 Tahun 2017 Tentang Aturan Baru Penerimaan CPNS 2017"
Post a Comment