BERIKUT TUGAS TAMBAHAN GURU SESUAI DENGAN DAPODIK TAHUN 2017

BERIKUT TUGAS TAMBAHAN GURU SESUAI DENGAN DAPODIK TAHUN 2017

Sesuai dengan edaran kemdikbud sebelumnya dalam permendikbud No. 4 Tahun 15 tugas tambahan guru yang diakui adalah wali kelas, membina OSIS, guru piket, membina kegiatan ekstrakurikuler, dan tutor.


Namun pada tahun 2017 ini hal itu tidak berlaku lagi, karena telah terbit Permendikbud Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Dan Tambahan Penghasilan Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah.

Selengkapnya Silahkan simak di bawah ini :

TUGAS TAMBAHAN GURU YANG DIAKUI DI DAPODIK TAHUN 2017

Tugas Tambahan yang diakui adalah:


1. Kepala Sekolah (18 jam/40 orang siswa binaan)

2. Narasumber nasional/Instruktur Nasional/Tim Pengembang/Mentor untuk guru Wakil Kepala Sekolah (12 Jam/80 orang siswa binaan) dengan ketentuan:
a. SD Tidak ada wakil kepala Sekolah
b. SMP Minimal 1 orang, maksimal 3 orang
c. SMA/SMK minimal 3 orang maksimal 4 orang
3. Kepala perpustakaan untuk jenjang SD, SMP, SMA/SMK (12 jam)

4. Kepala Laboratorium/Bengkel untuk jenjang SMP dan SMA/SMK (12 jam)

5. Untuk SMP 1 orang Kepala Laboratorium

6. Untuk SMA sejumlah Program Perminatan/Program Keahlian yang ada di sekolah

Baca Juga : Kategori Honorer Yang Menjadi Target Pengangkatan PNS 2017


Download Teratas Minggu ini :


    0 Response to "BERIKUT TUGAS TAMBAHAN GURU SESUAI DENGAN DAPODIK TAHUN 2017"

    Post a Comment