Ratusan Ribu Guru PAUD Tidak Punya Hak Sertifikasi

Sinarguru MALANG KOTARatusan Ribu Guru PAUD Tak Punya Hak Sertifikasi, Meski sama-sama berstatus guru, para pengajar PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) swasta (yayasan) tidak memiliki hak yang sama. Salah satunya tak bisa mendapatkan hak untuk ikut dalam sertifikasi. Itu karena PAUD di Indonesia masih mengacu pada UU No 14/2005 tentang Guru dan Dosen.

Ratusan Ribu Guru PAUD Tidak Punya Hak Sertifikasi
Kondisi itu disampaikan oleh Ketua PP Himpaudi (Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia) Prof Dr Ir Netti Herawati MSi dalam Seminar Nasional Substansi, Tinjauan, dan Implementasi Kurikulum 2013 di Dome UMM, kemarin (14/3). Dalam forum tersebut, hadir ribuan guru PAUD yayasan dari seluruh Indonesia.

Info Penting...!
➤ UPDATE info CPNS 2017 : Jangan tertipu CALO CPNS Informasi resmi penerimaan CPNS      2017, Silahkan melalui situs http://www.menpan.go.id/ 
➤ Ada Peluang Sertifikasi Profesi Guru PAUD Nonformal di Tahun 2017 [Baca]
Dengan kata lain, lanjut Netti, PAUD nonformal tidak bisa disebut sebagai sekolah. Sehingga para pengajarnya pun tak bisa disebut guru.

Demikian yang dapat saya paparkan, Padahal secara nasional, guru PAUD nonformal mencapai 385.034 orang. Dan semuanya tidak bisa mengikuti sertifikasi. ”Tugasnya sama, tapi haknya berbeda. Dan ini artinya ratusan ribu guru PAUD nonformal di Indonesia tidak ada yang berstatus PNS (pegawai negeri sipil),” tegas Netti.

Baca Juga : Kategori Honorer Yang Menjadi Target Pengangkatan PNS 2017


Download Teratas Minggu ini :


    0 Response to "Ratusan Ribu Guru PAUD Tidak Punya Hak Sertifikasi"

    Post a Comment